Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk matapelajaran
tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar. Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang
selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
Peserta USBN
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1(satu) tahun terakhir;
- Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
- Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara,atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah,atau sekurang-kurangnya 2(dua) tahun untuk peserta program SKS;
- Peserta USBN dari program SKS,berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS;
- Siswa yang belajar di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing.
Untuk
lengkapnya, silakan baca POS USBN 2017 dibawah ini:

0 comments to "Prosedur Operasional Standart Ujian Sekolah Berstandart Nasional Tahun 2017"