Hal ini masih
banyak yang mempertanyakan, sehubungan masalah ini memang bersinggungan dengan
area yang sangat Intiim, pokok-pokok aurat yang sangat disembunyikan oleh kaum
perempuan, sehingga seolah-olah tiada yang patut melihat, memegang, selain kita
sendiri.
Oleh sebab itu
masih banyak pertanyaan yang di ajukan oleh kaum Muslimah berkaitan dengan
hukum ini. Pada dasarnya syari’at sudah memiliki pondasi pada Ayat berikut :
“Dan orang-orang
yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela.” [Qs. Al-Ma’arij: 29-30]
Telah menceritakan
kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata,
telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah
berkata,: Adalah Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika mandi
janabat, mencuci tangannya dan berwudlu' sebagaimana wudlu' unmtuk shalat.
Kemudian mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga
bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air
ke atasnya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya. 'Aisyah berkata,: Aku pernah
mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. dari satu bejana dimana
kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan.[HR.bukhari No : 264]
Ibnu ‘Urwah al
Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan
bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan
menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’
istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya
untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat
al-Kawaakib (579/29/1]. Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan
istri. Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata :
“Abu Yuusuf
bertanya kepada Abu Hanifah rahimahullah- tentang seseorang yang memegang
kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar
tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurut anda bermasalah?.
Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya”
[Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz
Ad-Daqoiq 8/220, Tabyiinul Haqo’iq 6/19]
Pernyataan sebagian
fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal
ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana
mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya
sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak [lihat Kasyaaful
Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240].
Al-Mil-bariy
Al-Fananiy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah
dalam menyikapi permasalahan semacam ini berkata dengan gamblang seperti
berikut :
“Boleh bagi seorang
suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun
mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid
diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H,
Tahqiq : Bassam Abdul Wahhaab Al-Jaabi). Bahkan ada sebagian fuqoha yang
menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat
kemaluan sang istri.Al-Hatthab rahimahullah berkata :
“Telah diriwayatkan
dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat
kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia
menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.Dan ini merupakan bentuk mubalaghoh
(sekedar penekanan) akan bolehnya, namun bukan pada dzhohirnya” [Mawahibul
Jaliil 5/23].
dan untuk suami dan
sayyid (tuannya budak) di waktu hidup boleh melihat semua anggota tubuh istri
dan budaknya ,di mana itu di halalkan bagi suami , dan sebaliknya walaupun
suami mencegah istri untuk melihat auratnya, seperti penetapan kemutlaqan
ulama', dan walaupun az zarkasyi membahas mencegah istri (untuk melihat aurat
suami) bila suami melarangnya . Dan (boleh bagi suami melihat semua tubuh
istri) walaupun farjinya, akan tetapi disertai kemakruhan, walaupun di tingkah
hubungan intiim.[tuhfatul muhtaj 7/206]
Baca Juga : Pasangan Ini Tidak Pernah Pacaran,Langsung Nikah, Ada kejadian Mengejutkan Setelah Menikah
perkataan mushannif
walaupun az zarkasyi membahasnya itu ghoyah (in ghoyah menandakan khilaf)
begitu juga khotib asy sarbini ,imam romli dalam kitab mughni dan nihayah
mengikuti pendapat az zarkasyi, berkata az zarkasyi tidak boleh bagi istri
melihat aurat suami bila suami mencegahnya, berbeda bila sebaliknya ( suami
boleh melihat aurat istri walaupun istri mencegah) dan ini jelas,walaupun
sebagian ulama' muta'akhirin tidak membahasnya .
perkataan mushannif
Ù…َÙ†َعَÙ‡َا إلَØ®ْ bila suami mencegah istri (melihat aurat suami) maka haram bagi
istri untuk melihat di antara pusar sampai lutut suami . selesai bujairomi dari
az ziyadi, begitu juga imam romli dan ali syibromilisi yang mencocoki pendapat
az zarkasyi. perkataan mushannif walaupun farji, begitu juga di tutur dalam
kitab at tanbih, nihayah, mughni. [ØØ§Ø´ÙŠØ© الشرواني 7/206 ]
Maka suami boleh
melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya. Sebagaimana Al-Hafizh
Imam Ibnu Katsir rahimahullah Memaparkan ketika menafsirkan surat “an-Nuur ayat
31”, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah
menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni
suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak
boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir III/284].
0 comments to "Inilah Hukumnya Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Suami Istri "