Tadi malam seorang teman
bertanya, “guru kalau mau membuat penelitian ilmiah semacam PTK kok sulit ya
kalau mau minta bantuan dana”. Pertanyaan beliau membuat saya teringat tentang
sesuatu bahwa sebenarnya ada bantuan dari pemerintah untuk penelitian semacam
PTK tersebut. Program jaringan penelitian atau biasa dikenal Program
Jarlit. Jaringan Penelitian (Jarlit)
telah dirintis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sejak tahun 1985. Sejak saat itu hingga saat ini Jarlit telah
dikembangkan di tingkat provinsi hingga tinggkat kabupaten/kota. Jarlit
merupakan forum untuk mendukung pimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan di
bidang pendidikan, dalam bentuk menyampaikan masukan atau usulan-usulan
kebijakan (baik diminta atau tidak) untuk memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi daerah dalam menyelenggarakan pendidikan, termasuk membantu upaya
sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang
pendidikan melalui mekanisme kerjasama baik antar Jarlit daerah maupun dengan
Jarlit Pusat.
Untuk Bantuan dana penulisan
PTK sebagaimana saya kutip pada buku pedoman jarlit tahun 2015 dikatakan Puslitjak,
Balitbang, Kemdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan
penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan
berdasarkan kelompok wilayah sebagai berikut:
Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi
Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar
Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi
Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa
Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan
sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan
NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi
Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas
juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi
Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas
juta rupiah) per guru.
Pencairan dana bantuan akan
diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari
jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di
daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan
setelah penyerahan laporan akhir.
Untuk lebih lengkapnya,
bapak/ibu guru bisa langsung berkunjung ke website http://sippendidikan.kemdikbud.go.id. Untuk pengumuman bantuan penulisan PTK
tahun 2016 sepertinya belum ada namun bagi bapak/ibu yang ingin melihat contoh
pengumuman bantuan penulisan PTK tahun 2015 silakan unduh di link ini [UNDUH]

0 comments to "Program Bantuan Jarlit Untuk Penulisan PTK Bagi Guru Semua Jenjang"