Asslamualaikum
wr.wb.................
Selamat
Pagi, Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan
dan rezeki yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi berikut
ini .
KUTA CANE,–
Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Sayuti Aulia mengatakan selama
ini dalam proses pendidikan murid, para guru merasa dikangkangi oleh UU 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“UU
perlidungan anak yang berlaku saat ini sangat memberatkan para guru dalam
mendidik siswa,”kata Sayuti Aulia Minggu (27/3) di Aula Hotel Kartika Kutacane
dalam Rapat kerja KOBAR-GB.
Untuk itu
pihaknya akan mendiskusikan kembali keberadaan UU Perlidungan anak dan akan
mengadvokasikan dewan guru yang dijerat oleh hukum tentang pelanggaran UU
Perlindungan anak. “Sedikit dicubit, Guru dilapor,” kata Sayuti.
Sayuti Aulia
juga mengatakan akibat keberadaan UU 35, para guru di seluruh Aceh merasa tidak
nyaman bergerak bebas dalam mendidik siswa-siswi. Ia juga mencontohkan selama
beberapa kasus yang dilaporkan oleh wali siswa seperti Meulaboh serta di
beberapa daerah lainya mengakibatkan para guru rugi.
“Ujung-ujung
proses berakhir damai, Guru terkadang diharuskan membayar uang damai sampai 5
juta,” ujar Sayuti Aulia.
Seusai rapat
kerja KOBAR-GB Aceh Sayuti akan menyerahkan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi
oleh para guru di Aceh untuk diserahkan kepada pemangku kepetingan agar dapat
mengambil kebijakan.
Sementara
itu Kadis Pendidikan Aceh Drs. Hasanuddin Darjo MM yang membuka acara tersebut,
mengharapkan agar rapat kerja KOBAR-GB dapat benar-benar menghasilkan yang baik
serta mampu memajukan pendidikan Aceh. Ia juga mendukung advokasi yang
diberikan oleh KOBAR-GB kepada guru-guru yang di jadikan tersangka akibat di
jerat UU Perlindungan Anak.
“Saya tidak
setuju para guru dijadikan pesalah dan pesakitan di mahkamah, saya sangat
setuju dengan advokasi yang disampaikan KOBAR-GB,”kata Darjo
Kepada
seluruh anggota KOBAR-GB Aceh yang mengikuti rapat kerja ini Darjo berpesan
agar memanfaatkan kerja ini sebaik mungkin.
Sumber : (http://berita.suaramerdeka.com)
0 comments to "Stop Kriminalisasi Guru, Kembalikan Wibawa Guru"