Assalamualaikm
wr.wb .
METRONEWS.CLICK
- Selamat Pagi Bapak Ibu Guru Seluruh Indonesai , UKG memamg sangat penting
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia, silahkan simak informasi
berikut .
Syarat
penerima tunjangan sertifikasi penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan
kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG akan diperketat,
hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat untuk meningkatkan kompetensi
PTK penerima tunjangan sertifikasi.
Selama ini
tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi
diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang
ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan
dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita
yang kami lansir dari JPPN.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah
dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru
(PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru
(UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Tagor Alamansyah"
Di awal
tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika
kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru
akan kembali diukur/tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang
guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di
Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.
"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan
jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang
diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya"
Dalam skema
Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang.
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB
guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya
(golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama
(golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain
peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa
memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan
pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban
yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru
harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan
dihentikan," pungkasnya.
Sumber :
(http://www.acehterkini.com/)
Semoga
Bermanfat Untuk Bapak Ibu Guru , Untuk Melihat Seputar Informasi Pendidikan
Lainya Silahkah Lihat Halaman branda kami. salam Pendidikan .

0 comments to "Penting!! Inilah Resiko Bagi Guru Tidak Lulus UKG"