Asslamualaikum
wr.wb .
Salam
sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan dan rezeki
yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi berikut ini .
JAKARTA--Guru
honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan
perbaikan kesejahteraan.
Selama ini menurut
Ketua PB PGRI Didi Suprijadi, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti
sertifikasi.
"Saya
ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak
diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!,"
tegas Didi, Sabtu (19/3).
Dia
menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS
berhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan
tingkat kesejahteraan.
"Kalau
untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan
tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer
disesuaikan besarannya," terangnya.
Dia
mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK,
kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi
tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar
guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya. (esy/jpnn
0 comments to "Penting!!! UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS berhak ikut sertifikasi "