Assalmaualaikum
wr.wb . selamat sore salam sejahtera untuk kita semua , semoga kita
selalu dalam lindungan tuhan yang maha Esa silahkan simak informasi
berikut ini .
METRONEWS.CLICK
- KULONPROGO-Kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) di Kulonprogo tahun ini menyasar kalangan guru dan pengawas sekolah.
Para wajib lapor diharapkan bersikap kooperatif dan segera melakukan konsultasi
apabila mengalami kesulitan dalam pengisian LHKASN.
Inspektur
Pembantu bidang Kesejahteraan Rakyat dari Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten
Kulonprogo, Endah Tri Herminingsih mengatakan, jumlah pegawai yang tercatat
sebagai wajib lapor pada 2016 ini mencapai 1.255 orang. Angka tersebut jauh
lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, yaitu 554 orang.
“Mereka
terdiri dari pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, serta guru TK dan SMP,” ungkap
Endah, dikonfirmasi Jumat (25/3/2016).
Endah
memaparkan, target pengisian LHKASN ditujukan kepada seluruh ASN atau pegawai
negeri sipil (PNS). Namun, Pemkab Kulonprogo berupaya menerapkannya secara
bertahap. Tahun lalu, sasarannya adalah para pejabat eselon III, IV, dan V yang
belum punya kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku
masih berusaha melakukan penagihan terhadap 16 orang yang belum laporan. Upaya
verifikasi juga sedang berjalan, terutama untuk mencari data kekayaan maupun
aset yang dianggap tidak wajar.
Meski urusan
tahun lalu belum tuntas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo telah meminta
wajib lapor tahun ini melakukan pengisian LKHASN melalui aplikasi yang
disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB). “Tahun ini gilirannya sebagian guru dan pengawas. Nanti akhirnya
wajib bagi semua,” ujar Endah.
Terpisah,
Kepala SMP Negeri 3 Sentolo, Aprilia Dwi Isnaini mengungkapkan, ada 39 guru
berstatus PNS yang menjadi wajib lapor LHKASN. “Semuanya sudah mengerjakan.
Kami mengisi kolom-kolom yang ada di Siharka [sistem pelaporan harta kekayaan]
dari Kementerian PAN-RB,” ucap dia.
Aprilia mengatakan,
sosialisasi pengisian LHKASN sudah diterima pada Februari lalu. Banyak guru
yang kemudian melakukan pengisian di laboratorium komputer sekolah. Mereka bisa
bertanya satu sama lain saat ada yang tidak dimengerti. Jika terjadi kendala
teknis pada komputer atau koneksi internet, mereka memilih bertanya pada
laboran atau guru mata pelajaran Teknologi Informatika dan Komunikasi.
Aprilia
menambahkan, guru diberikan kesempatan untuk mengisi LKHASN di luar jam
mengajar, misalnya sore atau malam hari. “Kamis (24/3/2016) itu data yang sudah
mengisi dikirim ke UPTD [Unit Pelaksana Teknis Daerah] Sentolo dulu, lalu ke
Inspektorat tanggal 29 Maret,” kata Aprilia.
Sumber :(http://www.harianjogja.com)

0 comments to "INFORMASI TERBARU ! Guru dan Pengawas Sekolah Diwajibkan Melaporkan Harta Kekayaan"