Selamat pagi
dan salam sejahtra untuk kita semua, semoga pagi hari ini menyenangkan ,
silahkan di simak informasi berikut ini .
METRONEWS
--- PEKALONGAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan
solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.
Hasil
konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke Kemendikbud,
guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan guru honorer dari
sekolah negeri.
”Barangkali
kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan menambah pendapatan yang
lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat mereka sebagai guru
yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah
swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan
kekurangan 109 orang guru.
Bahkan pada
2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang karena pada tahun itu ada
199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak akan diberi formasi
tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di sekolah swasta.
Penarikan
guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir ini, namun
belakangan ada kendala karena sekolah swasta keberatan. Meski demikian,
pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi penambahan guru kalau Pemkot
masih menyisakan guru PNS di sekolah swasta.
Segera
Diselesaikan
Nur Sobah
menjelaskan, sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik) yang dikirim dari
sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di sekolah negeri ada
beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan Dindikpora konsultasi,
Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer di sekolah negeri dipindahkan
ke sekolah swasta untuk menggantikan guru PNS yang ditarik ke sekolah negeri.
”Kualitas
guru honorer juga bagus dan tidak kalah dari guruguru PNS. Apalagi mereka
termasuk guru-guru muda,” katanya. Kepala Dindikpora Agust Marhaendayana saat
rapat dengan Komisi C mengatakan, kekurangan guru itu akan bertambah lagi
menjadi 480 orang guru pada 2021.
Ketua Komisi
C DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan, masalah guru PNS di sekolah
swasta itu jadi persoalan serius sehingga harus segera diselesaikan. Di satu
sisi jika guru PNS ditarik, sekolah swasta keberatan.
Di sisi
lain, jika guru PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan akan kekurangan
guru PNS dalam jumlah yang besar karena tidak akan diberi tambahan formasi guru
sepanjang guru PNS masih ada di sekolah swasta.
Sumber : (http://berita.suaramerdeka.com)
0 comments to "Guru PNS Tidak Boleh Lagi Mengajar Di Sekolah Swasta "