Assalamualaikum
wr.wb
selamat pagi
dan salam sejahtera untuk kita semua, semoga kita selalu di berikan kesehatan ,
berikut informasi mengenai tujangan TPP silahkan simak informasi selangkapnya .
METRONEWS.CLICK
- Peralihan pengelolaan 597 SMK/SMA dari kabupaten/kota ke Pemprov akan
berimbas pada besaran nominal tunjangan yang diperoleh guru. Guru PNS yang
sudah memperoleh tunjangan sertifikasi tetap akan menerima tambahan penghasilan
pegawai (TPP) dari pemprov.
Pemberian
ini sesuai dengan Pergub Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan.
Gubernur Ganjar Pranowo tidak ingin, meski sama-sama pegawai Pemprov terjadi
perbedaan tambahan penghasilan.
Namun soal
nominal TPP yang akan diberikan, Pemprov terlebih dulu akan membuat kebijakan
baru. Lantaran jika diberikan utuh sebagaimana aturan Pergub maka tambahan
penghasilan yang diperoleh guru melebihi tambahan PNS pemprov lainnya.
“Ada (TPP).
Disesuaikan dan selisihnya diberikan,” kata Ganjar seusai berkunjung di SLB
Dena Upakara wonosobo, Kamis (24/3).
Sebagai
informasi nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun tunjangan profesi bagi
guru non PNS setara dengan dengan sekali gaji pokok. Sementara TPP pegawai
pemprov antara Rp 3 juta – Rp 25 juta disesuaikan dengan golongan dan eselon.
Misalnya, guru A golongan III memperoleh tunjangan sertifikasi 2 juta, maka
akan diberi TPP Rp 750.000.
Lantaran
nominal TPP untuk pegawai Pemprov Rp 2.750.000. Peralihan pengelolaan SMA/SMK
itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kabid
Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro menjelaskan pemberian
tambahan penghasilan bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak
termasuk dobel anggaran.
“Yang
diberikan APBD Pemprov adalah tambahan penghasilan. Nanti istilahnya bukan TPP.
Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Jadi beda, ndak masalah. Jumlah guru
yang akan memperoleh tambahan penghasilan berkisar 27.000,” kata Ibnu.
Sumber : (http://berita.suaramerdeka.com)
0 comments to "Alhamdulilah 27.000 Guru Sertifikasi Akan Terima TPP Berikut Besaranya"